Penegasan ini menunjukkan bahwa transformasi kerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sebaliknya.
Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Koordinasi
Dalam pelaksanaan WFH, dukungan teknologi menjadi faktor utama yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, koordinasi antarpegawai juga perlu diperkuat agar tidak terjadi hambatan dalam pelayanan. Menag menilai, dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, justru kehadiran layanan publik harus semakin terasa oleh masyarakat.
Baca Juga: Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas
Bangun Ritme Kerja Baru yang Lebih Seimbang
Selain fokus pada kinerja, Nasaruddin juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna.
Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, ia menilai perubahan ini dapat menjadi awal dari budaya kerja yang lebih bijak dalam mengelola waktu dan tanggung jawab.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari ruang kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat di era digital.
