Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Bawa KTP Pemilik Asli? Ini Cara Bayar Online Lewat HP

Kamis 09 Apr 2026, 14:57 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Membayar pajak motor tanpa KTP pemilik asli sering menjadi kendala yang dialami banyak masyarakat, terutama saat kendaraan masih atas nama orang lain. Situasi ini kerap terjadi ketika membeli motor bekas atau menggunakan kendaraan milik keluarga.

Kondisi tersebut membuat sebagian orang ragu apakah perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa identitas asli pemilik. Padahal, ada sejumlah solusi yang bisa ditempuh agar kewajiban pajak tetap bisa diselesaikan dengan mudah.

Dengan memahami prosedur yang tepat, proses pembayaran pajak kendaraan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Bahkan, kini beberapa metode bisa dilakukan secara praktis melalui ponsel.

Baca Juga: Panduan Lengkap GIICOMVEC 2026: Registrasi, Jam Buka, dan Lokasi Parkir

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli?

Secara umum, perpanjangan STNK memang membutuhkan identitas pemilik yang sesuai dengan data kendaraan. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa alternatif yang memungkinkan proses tetap berjalan meski tanpa KTP asli. Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama atau kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pada dasarnya, dokumen utama yang dibutuhkan meliputi:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik sesuai STNK

Namun jika KTP asli tidak tersedia, Anda masih bisa mengurusnya dengan melengkapi beberapa dokumen tambahan berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai
  • KTP pihak yang mengurus

Surat kuasa menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda diberi izin oleh pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi tersebut.

Baca Juga: Wuling Tampil di GIICOMVEC 2026, Andalkan Formo Max dan Mitra EV untuk Bisnis

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Meski terlihat rumit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk tetap membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli. Berikut pilihannya:

  1. Menggunakan Surat Kuasa

Metode ini paling umum digunakan. Anda cukup meminta surat kuasa dari pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai. Dengan dokumen tersebut, proses pembayaran pajak tahunan di Samsat biasanya tetap bisa diproses selama data kendaraan sesuai.

  1. Menggunakan Fotokopi KTP Pemilik

Berita Terkait


News Update