Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa inovasi dalam bentuk produk seperti vape dapat dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk mengedarkan narkotika.
Dibahas dalam RUU Narkotika dan Prolegnas 2026
Usulan pelarangan vape ini menjadi bagian dari pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR sendiri telah menyepakati revisi Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup total 64 rancangan undang-undang, termasuk regulasi yang berkaitan dengan penanganan narkotika di Indonesia.
