BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat. Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif secara nasional.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Pelayanan Kota Bekasi Masuk 6 Besar Nasional, Wali Kota Targetkan Jadi Nomor 1
Ia menegaskan, perubahan hari pelaksanaan WFH tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.
“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Mall di Bekasi Terbakar, Diduga Terpicu Percikan Las
“WFH harus kita jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” ucapnya.
