Green zone atau zona hijau merupakan kategori lahan yang ditetapkan khusus untuk fungsi lingkungan dan vegetasi.
Dalam sistem tata ruang, zona ini memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Lahan yang masuk kategori green zone biasanya digunakan untuk:
- Kawasan pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Ruang terbuka hijau seperti taman kota
Pemerintah umumnya mengalokasikan sebagian besar wilayah tertentu sebagai zona hijau guna menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga: Penyebab Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia Ribut karena Apa? Ternyata Ini Kronologinya
Aturan Pembangunan di Green Zone
Salah satu aturan utama dalam green zone adalah larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk kepentingan residensial maupun komersial.
Artinya, tanah yang berada di zona ini tidak bisa digunakan untuk:
- Membangun rumah tinggal
- Mendirikan properti bisnis
- Pengembangan proyek komersial
Hal ini tentu membuat nilai pemanfaatannya berbeda dibandingkan tanah di zona kuning atau zona pemukiman.
Kasus yang diungkap oleh Rachel Vennya membuka wawasan publik mengenai pentingnya memahami status lahan sebelum menganggapnya sebagai aset bernilai tinggi.
Green zone bukanlah tanah yang bebas dibangun, melainkan area yang dilindungi untuk kepentingan lingkungan.
Oleh karena itu, status zonasi menjadi hal krusial dalam menentukan nilai dan fungsi suatu properti.
