POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026.
Meski demikian, aturan baru diterapkan terkait pembatasan pembelian menggunakan sistem barcode MyPertamina.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran di tengah dinamika global yang memengaruhi pasokan energi.
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Pemerintah menetapkan bahwa setiap kendaraan pribadi hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari.
Baca Juga: Inilah Long Weekend April 2026, Simak Tanggal dan Rinciannya!
Aturan ini berlaku baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan melalui sistem barcode MyPertamina guna memastikan distribusi lebih terkontrol.
Menurutnya, pengaturan ini bertujuan agar konsumsi BBM tetap dalam batas wajar sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi.
Respons Gejolak Harga Minyak Dunia
Kebijakan pembatasan ini tidak lepas dari situasi global, terutama akibat ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Konflik tersebut memicu fluktuasi harga minyak mentah dunia, sehingga pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap ketersediaan dan distribusi BBM dalam negeri.
Airlangga menegaskan bahwa distribusi BBM akan diatur melalui sistem digital agar lebih transparan dan efisien.
