LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana mengungkapkan, kebijakan WFH tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026 kemarin.
"Iya, sudah dikeluarkan kemarin Surat Edaran (SE) nya," ungkapnya, Kamis 2 April 2026.
Fakhri mengatakan, adanya kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, terkait efisiensi BBM, energi dan lainya.
Baca Juga: Pramono Anung Perketat WFH ASN DKI Jakarta, Cegah Long Weekend Terselubung
Namun lanjut dia, WFH tersebut hanya berlaku satu Minggu sekali yakni setiap hari Jumat.
"Intinya kami menindaklanjuti arahan dari pusat terkait WFH ini. Termasuk pos nya juga sudah diatur, setiap hari Jumat," katanya.
Menurutnya, bahwa kebijakan WFH tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
"Diantaranya, pejabat eselon II, eselon III administrator, Camat, Lurah, BPBD, Satpol-PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, Puskesmas, RSUD Adjidarmo, Labkesda," ujarnya.
Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Musium Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak UPTD Lebkes Hewan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Jadi tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Tapi meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya," tuturnya.
Fakhri menambahkan, skema WFH dapat dilakukan dengan cara mengirimkan sharelock dari rumah tempatnya bekerjasama.
"Sharelock supaya posisinya bisa diketahui, misalnya saya WFH di rumah ya harus sharelock, takut nongkrong doang kemana-mana," bebernya.
Fakhri menghimbau kepada OPD yang mengikuti WFH, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat harus baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya," tandasnya.