Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah yang juga dibatasi hingga 50 liter per hari.
Pengawasan dan Pelaporan Diperketat
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi.
Selain itu, laporan pelaksanaan pengendalian distribusi Solar dan Pertalite wajib disampaikan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kelebihan penyaluran di atas batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi. Bahkan, kelebihan tersebut akan dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.
Aturan Lama Dicabut, Kebijakan Baru Berlaku
Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya terkait pengendalian penyaluran BBM yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut..
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran serta mampu menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan global yang terus meningkat.
