Kasus suap tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Uang senilai Rp1 miliar yang diberikan kepada Akil Mochtar ditujukan untuk memengaruhi hasil sengketa pilkada saat itu sehingga dapat dimenangkan oleh Amir dan Kasmin.
Pada 2014 KPK akhirnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam kasus suap dan melakukan penahanan pada Agustus 2018.
Kemudian, pada Desember 2015, Amir Hamzah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
