POSKOTACOID - Perseteruan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dengan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam acara halalbihalal beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan masyarakat.
Sosok Amir Hamzah langsung jadi sorotan publik karena dirinya memutuskan walkout atau meninggalkan acara tersebut setelah Hasbi Asyidiki menyinggung statusnya di masa lalu yang pernah menjadi narapidana.
Diketahui, Amir Hamzah Wabup Lebak mantan napi kasus korupsi pada 2013 lalu. Status dirinya yang merupakan mantan napi itu kemudian disebut kembali oleh Bupati Lebak.
Hal tersebut lah yang membuat Amir memutuskan untuk pergi meninggalkan lokasi acara karena merasa tersinggung dengan pernyataan Hasbi.
“Saat itu saya merasa terhina. Karena di hadapan publik, dia membicarakan hal pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” ujarnya Amir Hamzah, dikutip dari akun @bantenraya.
Jejak Kasus Korupsi yang Menyeret Amir Hamzah
Sebagai informasi, Amir Hamzah sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 mendampingi Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.
Setelah jabatannya berakhir, Amir kemudian maju dalam Pilkada 2013 dan mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak dengan didampingi Kasmin.
Baca Juga: Konfrontasi di Polda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Namun, saat pemilihan Amir dinyatakan kalah dari pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Usai kalah, Amir dan Kasmin yang tidak terima dengan hasil tersebut kemudian mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam proses gugatan, Amir Hamzah dan Kasmin terbukti memberikan uang supa kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Kasus suap tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Uang senilai Rp1 miliar yang diberikan kepada Akil Mochtar ditujukan untuk memengaruhi hasil sengketa pilkada saat itu sehingga dapat dimenangkan oleh Amir dan Kasmin.
Pada 2014 KPK akhirnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam kasus suap dan melakukan penahanan pada Agustus 2018.
Kemudian, pada Desember 2015, Amir Hamzah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar.