POSKOTA.CO.ID - Sosok Wira Arizona tengah menjadi perhatian setelah keterlibatannya sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu viral di media sosial.
Wira Arizona diketahui merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan memegang peran penting dalam proses penuntutan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, ia membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang berlangsung, Wira Arizona menuntut Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan audit yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek yang dijalankan oleh terdakwa.
Kasus yang menyeret Amsal sendiri bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland menawarkan jasa produksi video kepada sekitar 20 desa.
Namun dalam persidangan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam proposal yang diajukan. Biaya produksi yang ditawarkan disebut mencapai sekitar Rp30 juta per desa.
Berdasarkan hasil audit, nilai tersebut dinilai melebihi estimasi wajar sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp202 juta.
Lebih lanjut, jaksa menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah sikap terdakwa selama proses persidangan serta belum adanya pengembalian kerugian negara hingga perkara tersebut disidangkan.
Kasus tersebut kemudian didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ditengah masalah tersebut, siapa sebenarnya Wira Arizona dan berapa harta kekayaannya? Berikut rekam jejak yang berhasil dihimpun.
Baca Juga: Sosok Selingkuhan Eric Syafutra Siapa? Shyalimar Malik Klaim Punya Bukti Transfer dan Hotel
Wira Arizona Siapa dan Berapa Kekayaannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wira Arizona merupakan lulusan Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang 2 pada tahun 2022.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia resmi dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya.
Dalam perjalanan kariernya, Wira telah beberapa kali terlibat dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Terminal-Stasiun
Pada tahun 2025, Wira Arizona diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi di Kejaksaan Negeri Karo.
Ia juga menangani sejumlah perkara penting, termasuk kasus penerimaan uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara tindak pidana korupsi atas nama Radius Tarigan.
Selain rekam jejak karier, aspek kekayaan Wira Arizona juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat bahwa ia memiliki total kekayaan sebesar Rp2.016.093.042.
Sebagian besar kekayaan tersebut diduga berasal dari hibah, meskipun rincian detail mengenai komposisi aset tidak dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang beredar.