Konfrontasi di Polda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Senin 30 Mar 2026, 16:49 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Proses konfrontasi antara tersangka dan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polda Metro Jaya berujung ricuh dan memicu insiden penganiayaan.

Akibatnya, seorang pria bernama Faisal menjadi korban pengeroyokan di ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2026, 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa sejak awal sebenarnya penyidik telah mengantisipasi potensi gesekan di lokasi.

Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat kedua pihak bertemu langsung dan terjadi adu argumen yang memicu aksi kekerasan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026

“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Budi kepada awak media, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Budi, insiden tersebut juga dipengaruhi persoalan lain di luar perkara yang sedang dikonfrontir, sehingga memperkeruh suasana.

Meski sempat memanas, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan kelompok hingga kondisi kembali terkendali.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Pemudik Waspadai Titik Rawan Kecelakaan, Khususnya Jalur Arteri

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambah Budi.

Sementara itu Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang di dalam ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya.

Insiden itu terjadi saat kliennya menghadiri panggilan konfrontasi dengan pelapor Rully Indah Sari atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Richard Lee Disebut Dapat Perlakuan Khusus Saat Ditahan, Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya

Menurut Irwansyah, kejadian berawal ketika kliennya tiba di lokasi dan diarahkan ke lantai dua.

Situasi awalnya kondusif hingga terdengar teriakan yang kemudian memicu datangnya sekelompok orang dan berujung pada pengeroyokan.

“Kemudian terdengar suara teriakan ‘ayo kita mulai mana orangnya’. Setelahnya sangat banyak orang yang dibawa oleh Fahd dan saksi yang hadir juga termasuk preman-preman dan langsung terjadi insiden pengeroyokan dan pemukulan bahkan penganiayaan,” kata Irwansyah.

Irwansyah juga menilai insiden tersebut terjadi di hadapan aparat, tapi tidak segera dihentikan. Akibatnya, Faisal disebut menjadi sasaran kekerasan secara brutal oleh sejumlah orang di dalam ruangan.

Situasi saat itu sangat kacau hingga beberapa orang menggunakan kursi sebagai alat untuk menyerang. Ia bersama tim terpaksa melindungi Faisal agar tidak mengalami luka yang lebih parah.

“Situasi sangat tidak terkendali, bahkan ada yang naik ke meja dan mengangkat kursi untuk menyerang. Kami terpaksa pasang badan untuk melindungi klien kami,” terang Irwansyah.

Akibat kejadian tersebut, Faisal mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.

“Langkah hukum yang ditempuh sudah membuat laporan polisi dan akan mengawal proses hukumnya sampai ada tersangkanya,” tegas Irwansyah.


Berita Terkait


News Update