Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap pelaku jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. (Sumber: Mabes Polri)

Nasional

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 11 Orang Ditangkap

Minggu 29 Mar 2026, 12:05 WIB

JAYAPURA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Dalam pengembangan terbaru, aparat mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kabupaten Jayapura yang diduga terlibat dalam distribusi amunisi ke sejumlah daerah rawan.

"Kedua pelaku berinisial NH dan HLT, 38 tahun ditangkap di sekitar Bandara Sentani dan sebuah kawasan permukiman di Kabupaten Jayapura," ujar Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.

Menurut Andria, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diusut sejak pertengahan Maret 2026, dengan indikasi keterkaitan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Baca Juga: Johnny Eddizon Isir, Putra Papua yang Jadi Wajah Baru Humas Polri

Pengungkapan ini juga merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” kata Andria.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NH diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyandang dana dalam pembelian amunisi melalui perantara.

Sementara HLT diduga bertindak sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh tanpa prosedur sah sebelum diedarkan ke jaringan tersebut.

Baca Juga: Identitas Penembak Pilot dan Kopilot Smart Air di Papua Diketahui, Kapolri: Pengejaran Dilakukan

“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” jelas Andria.

Lanjut Andria, selain ratusan butir amunisi tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain berupa amunisi dari beragam kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini menguatkan dugaan adanya sistem distribusi yang terorganisasi.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” terang Andria.

Secara keseluruhan, kata Andria, dalam periode 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah menangkap sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Ke-11 pelaku tersebut memiliki peran berbeda mulai dari penyandang dana hingga penyedia logistik amunisi.

Baca Juga: 2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembaki di Papua Selatan

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal di Papua.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal.

“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” ucap Faizal.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat demi menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat di Papua.

Tags:
amunisi ilegal di PapuaKabupaten JayapuraPapuajaringan peredaran senjataamunisi ilegal

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor