POSKOTA.CO.ID - Bulan Syawal kerap menjadi momen favorit bagi pasangan Muslim di Indonesia untuk melangsungkan pernikahan.
Fenomena ini tidak hanya didorong oleh tradisi, tetapi juga memiliki landasan dalam ajaran Islam yang kuat dan jelas.
Tidak Ada Larangan Menikah di Bulan Syawal
Dilansir dari laman NU Online pada Minggu, 29 Maret 2026. Islam tidak melarang umatnya untuk menikah di bulan Syawal.
Justru sebaliknya, terdapat sejumlah dalil yang menunjukkan bahwa bulan ini merupakan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah
Dalam Islam, pernikahan sendiri dianjurkan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keberlangsungan kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an, Surah An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Menikah di bulan Syawal merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW menikahinya dan mulai membina rumah tangga pada bulan Syawal.
Aisyah RA berkata, "Nabi SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mulai membina keluarga bersamaku pada bulan Syawal. Maka tiada istri-istri beliau yang lebih baik di sisinya selain diriku" (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Lengkap dengan Bacaan Doa
Meneladani Rasulullah SAW

Salah satu alasan utama banyak pasangan memilih menikah di bulan Syawal adalah karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahinya pada bulan Syawal dan mulai membina rumah tangga di bulan yang sama.
Hadis tersebut juga tercatat dalam riwayat Ibnu Majah, yang memperkuat bahwa peristiwa tersebut benar adanya dan dapat dijadikan teladan bagi umat Muslim.
Selain itu, riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal.
Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI
Hal ini semakin menegaskan bahwa bulan Syawal bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki nilai historis dalam praktik pernikahan Islam.
Makna dan Keutamaan Menikah di Bulan Syawal
Menikah di bulan Syawal dapat dimaknai sebagai bentuk mengikuti jejak Rasulullah SAW.
Bagi banyak pasangan, hal ini menjadi nilai tambah secara spiritual karena pernikahan tidak hanya sekadar seremoni, tetapi juga ibadah yang mengandung keberkahan.
Dengan dasar tersebut, tidak heran jika bulan Syawal menjadi salah satu waktu paling diminati untuk melangsungkan pernikahan di kalangan umat Muslim, khususnya di Indonesia.