JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Adapun hal itu dilakukan buntut viralnya mobil sampah di TPU Tanah Kusir yang difoto oleh netizen dengan narasi diduga sedang membuang sampah di Sungai.
Merespon hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung melarang adanya tempat penampungan sementara yang membuang sampah di badan air di seluruh wilayah Jakarta.
"Saya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ucap Pramono kepada awak media dikutip Sabtu, 28 Maret 2026.
Baca Juga: Pramono Prediksi 12 Ribu Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2026
Pramono menilai bahwa keberadaan penampungan sampah sementara seperti itu dianggap tidak efisien dan membuat manajemen pengelolaan sampah menjadi lebih sulit.
Selain itu, mekanisme tersebut juga dinilai justru meningkatkan biaya pengelolaan sampah.
"Karena itu akan pertama tidak efisien, yang kedua manajemennya juga semakin susah, yang ketiga cost-nya pasti juga semakin tinggi, maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan," ujar Pramono.
Atas dasar itu, Pramono menyebut, Pemprov Jakarta akan mengatur ulang skema pembuangan sampah di kawasan tersebut untuk menentukan apakah langsung di buang di TPST Bantargebang, Bekasi atau RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara.
"Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," ungkap Pramono.
