POSKOTA.CO.ID - Pencairan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan April 2026 dipastikan segera dilakukan dalam hitungan hari. Para pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima hak mereka seperti biasa pada awal bulan, mengikuti jadwal rutin pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan terkait besaran gaji pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian nominal yang diterima pensiunan, berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.
Pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan setiap awal bulan. Untuk April 2026, prosesnya tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga: THR ASN Belum Cair? Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya
Rincian Gaji Pensiunan PNS April 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada April 2026:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari rincian tersebut, pensiunan golongan IVe tercatat sebagai penerima gaji tertinggi, dengan nominal maksimal mendekati Rp5 juta per bulan. Sementara itu, batas terendah tetap berada di kisaran Rp1,7 juta yang berlaku di seluruh golongan sebagai angka dasar.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Hari Ini Rp7 Ribu per Gram
Kepastian Pembayaran dan Dampaknya
Kepastian jadwal pencairan ini menjadi kabar penting bagi para pensiunan, terutama dalam mengatur kebutuhan bulanan. Stabilitas pembayaran di awal bulan dinilai membantu menjaga daya beli serta perencanaan keuangan rumah tangga.
Selain itu, penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan, meskipun besaran yang diterima tetap bergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja.
Dengan jadwal yang konsisten dan nominal yang telah ditetapkan, para pensiunan PNS diharapkan dapat menerima gaji April 2026 tanpa kendala berarti.