Ilustrasi - Besaran denda telat lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Freepik/8photo)

EKONOMI

Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2026? Segini Besarannya

Sabtu 28 Mar 2026, 11:09 WIB

POSKOTACOID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebelumnya, DJP telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak awal tahun 2026 hingga 30 Maret 2026.

Namun, berdasarkan ketetapan terbaru, batas pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Maret 2026: Naik ke Angka Rp2,3 Juta per Gram di Akhir Pekan

Itu artinya, masih ada kesempatan bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT atau terlambat, maka akan dikenai sanksi seperti yang sudah tertuang dalam aturan.

Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang akan diterima wajib pajak?

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal April 2026, Ini Rincian Nominal Tiap Golongan

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.

Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.

1. Bunga

Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: THR ASN Belum Cair? Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

2. Denda

Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026

Bagi para wajib pajak orang pribadi yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan, maka diimbau untuk segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan .

Berikut ini panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib pajak orang pribadi seperti dihimpun dari situs resmi DJP.

Setelah selesai, akan muncul status pelaporan di layar dengan penjelasan sebagai berikut.

Tags:
sanksi telat lapor SPT TahunanCara Lapor SPT Tahunan 2026SPT TahunanPelaporan SPT Tahunan 2026lapor SPT Tahunan

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor