“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal.
Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, Asep memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan penanganan sampah badan air. Ia juga menegaskan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Pasca Lebaran 2026, Dinas SDA Jakarta Perkuat Mitigasi
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, emplasemen di TPU Tanah Kusir merupakan salah satu lokasi awal yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan badan air, seperti sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
“Emplasemen di TPU Tanah Kusir ini merupakan salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,” jelasnya.
Menurut Asep, sampah yang ditampung di lokasi tersebut bukan berasal dari rumah tangga, melainkan murni sampah hasil pembersihan sungai.
Baca Juga: Wanita yang Coba Bundir di Depan Istana Merdeka Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual
Setelah dikumpulkan, sampah kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut (mini dump truck) untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantar Gebang. Ada enam mini dump yang dioperasikan untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut.
“Emplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
