Selain cairan tersebut, kata Andaru, petugas juga mengamankan koper dan brankas yang diduga menjadi bagian dari alat pendukung aksi penipuan.
Namun, rincian lebih lanjut terkait barang bukti dan konstruksi kasus masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Andaru menjelaskan, laporan polisi terkait kasus ini dibuat pada 8 Maret 2026, sementara dugaan penipuan terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah beberapa waktu, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait modus operandi, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” ucap Andaru. (man)
