POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi perhatian publik menjelang awal April 2026.
Topik ini pun ramai diperbincangkan, baik di kalangan PNS sendiri maupun masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kebijakan fiskal pemerintah.
Spekulasi mengenai kenaikan gaji PNS tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah sendiri secara berkala melakukan penyesuaian gaji sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli, serta meningkatkan kinerja aparatur negara.
Namun, kebijakan tersebut selalu mempertimbangkan kondisi keuangan negara, termasuk penerimaan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menjelang kuartal kedua tahun 2026, perhatian publik semakin tertuju pada kemungkinan adanya kebijakan baru terkait gaji PNS.
Lantas, benarkah gaji PNS akan naik pada awal April 2026 seiring memasuki kuartal kedua 2026? Mari simak fakta dan aturan lengkapnya.
Baca Juga: Cek Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran CPNS 2025
Benarkah Gaji PNS Naik April 2026?
Hingga akhir Maret 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan negara sebelum memutuskan apakah kenaikan gaji dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Keputusan kenaikan gaji PNS akan dipertimbangkan berdasarkan situasi keuangan negara yang dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini," kata dia dalam keterangannya.
Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
Regulasi tersebut mengatur struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, yang menjadi dasar perhitungan penghasilan bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Dengan belum adanya aturan baru yang diterbitkan pemerintah, maka ketentuan dalam PP tersebut masih berlaku penuh hingga saat ini.
Baca Juga: Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025, Ternyata Tidak Kena Pajak!
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.
Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran tersebut menunjukkan variasi gaji berdasarkan jenjang karier dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing PNS.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dari total penghasilan.
Mengutip laman Dealls, terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberikan untuk mendukung kinerja serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga. Besarannya meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar dua persen per anak.
2. Tunjangan Pangan
PNS memperoleh tunjangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan atau dalam bentuk uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram, dengan total sekitar Rp72.420 per orang setiap bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai. Besarannya bervariasi tergantung pada beban kerja, evaluasi jabatan, serta kemampuan anggaran instansi atau daerah.
4. Tunjangan Lainnya
Selain itu, PNS juga dapat menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan posisi yang diemban.