Potret warga binaan Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat yang menerima remisi dan langsung bebas. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

803 Napi Rutan Salemba Terima Remisi Idulfitri, 13 Langsung Bebas

Sabtu 21 Mar 2026, 18:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Wahyu.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat sebanyak 2.465 orang, terdiri dari 1.228 narapidana dan 1.236 tahanan.

Baca Juga: 615 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, narapidana beragama Islam sebanyak 1.096 orang dan tahanan beragama Islam sebanyak 1.109 orang. Sebanyak 823 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Idulfitri.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 803 narapidana menerima remisi, terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 787 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 16 orang.

“Persentase narapidana yang menerima remisi mencapai sekitar 75 persen. Ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran warga binaan untuk mengikuti pembinaan dengan baik,” tambah Wahyu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 narapidana langsung bebas pada 21 Maret 2026 melalui skema RK II. Selain itu, terdapat 2 orang yang bebas biasa serta 4 orang lainnya memperoleh kebebasan melalui program integrasi atau cuti bersyarat.

Baca Juga: 44 Warga Binaan dapat Remisi Khusus Pada Perayaan Imlek 2026

Sementara itu, sebanyak 252 narapidana belum dapat diusulkan menerima remisi karena berkas administrasi belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Selain itu, 21 orang masih menjalani hukuman subsider.

Tercatat pula adanya mutasi warga binaan, yakni 3 orang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas III (BIIIs) dan 20 orang lainnya dimutasi ke unit pelaksana teknis lain dengan SK yang diterbitkan di lokasi berbeda.

Wahyu menegaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Tags:
remisiIdulfitriJakarta PusatRutan Salemba

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor