POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 H pada hari ini Kamis, 19 Maret 2026.
Sidang isbat akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta pukul 16.00 WIB.
Tahapan sidang isbat dimulai pada pukul 16.30 WIB, di mana kegiatan diawali dengan seminar posisi hilal yang bersifat terbuka untuk umum.
Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB, sidang isbat utama akan digelar secara tertutup setelah waktu Maghrib. Dalam sidang ini, peserta akan membahas hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) dari berbagai titik di Indonesia serta mencocokkannya dengan data hisab.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Hari Ini, KLIK DI SINI
Kemudian, pada pukul 19.25 WIB, Menteri Agama RI dijadwalkan mengumumkan hasil penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah kepada publik.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, persiapan sidang isbat 1 Syawal 1447 H telah dilakukan sesuai prosedur, mencakup aspek substansi dan dukungan teknis.
Dilansir dari website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Digital. Penyelenggaraan sidang idang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik.
Sidang isbat akan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.
Pengumuman Resmi Pemerintah
Masyarakat diimbau untuk sabar menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai.
Sidang isbat hari ini diawali dengan seminar posisi hilal, kemudian verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian pelaksanaan sidang isbat dan pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 H disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kemenag melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengamatan ini juga melibatkan kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.
