Kewajiban zakat fitrah mulai berlaku ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, yakni saat memasuki malam 1 Syawal atau malam takbiran.
Apabila seseorang meninggal dunia setelah waktu Maghrib pada malam Idul Fitri, maka zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.
Waktu Fadhilah (Waktu Terbaik)
Waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh hingga sebelum imam naik mimbar untuk melaksanakan salat Idul Fitri.
Pada waktu ini, zakat fitrah diharapkan sudah diterima oleh kaum fakir dan miskin sehingga mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan hari raya serta memiliki makanan yang cukup untuk merayakan hari kemenangan.
Waktu Makruh dan Haram
Selain waktu yang dianjurkan, terdapat pula waktu yang tidak dianjurkan bahkan dilarang untuk menunda pembayaran zakat fitrah.
- Makruh: Menunda pembayaran zakat setelah salat Idul Fitri hingga sebelum Maghrib, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat.
- Haram: Sengaja menunda pembayaran hingga setelah Maghrib tanpa alasan. Dalam kondisi ini, zakat tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan berubah menjadi sedekah atau kafarat.
Baca Juga: Mudik Sekaligus Healing, Pemudik Pilih Jalur Pansela dan Pantura Dibanding Tol
Besaran Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 berdasarkan harga beras yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut rincian besaran zakat yang dapat dijadikan acuan masyarakat:
- Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per orang atau setara dengan 2,5 kg / 3,5 liter beras premium
- Fidyah 2026: Rp65.000 per orang per hari
Besaran tersebut disesuaikan dengan rata-rata harga bahan pokok agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bayar Zakat Fitrah yang Harus Diketahui Umat Islam Saat Bulan Ramadhan
