JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta telah menetapkan 16 objek cagar budaya pada 2025, terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya.
Kepala Disbud Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyampaikan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta terhadap objek-objek bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan.
"Objek yang ditetapkan terdiri atas bangunan, struktur, dan benda yang merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta," kata Miftahulloh kepada awak media, Sabtu, 14 Maret 2026.
Miftahulloh menyampaikan, penetapan 16 objek sebagai Cagar Budaya Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menjaga kesinambungan sejarah dan identitas kota.
Baca Juga: Kemenbud Dukung Revitalisasi Depok Lama jadi Cagar Budaya Nasional
"Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah," ujarnya.
Menurutnya, objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta.
"Tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tugu Kujang Bogor Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya pada Usia ke-50
“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” tuturnya.
Dengan bertambahnya 16 objek Cagar Budaya pada 2025, Miftahulloh menyebut, total keseluruhan cagar budaya yang tersebar di wilayah Jakarta berjumlah 322 objek dengan rincian sebanyak 21 Benda, 266 Bangunan, 31 Struktur, 2 Situs, dan 2 Kawasan Cagar Budaya.
Berikut 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, di antaranya:
- Bangunan
- Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)
- Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)
- Gereja Anglikan Indonesia-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)
- Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)
- Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya-Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)
- Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)
- Gedung Nusantara-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)
- Pantjoran Tea House-Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)
- SDN Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)
- Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)
- Istana Negara-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)
- Gedung Sarinah-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025)
- Struktur
- Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)
- Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025)
- Benda
- Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025). (cr-4)
.jpg)