KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah korban menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Komnas HAM memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Saudara Andrie Yunus,” ujar Ketua Anis Hidayah dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Anis Hidayah, serangan itu tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan dan keamanan para pejuang HAM di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
"Mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata sehingga korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ucap Anis Hidayah.
Anis Hidayah menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia.
Ia menilai setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan diri, kehormatan, serta martabatnya.
Baca Juga: Menaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan THR, Harus Dibayar H-7
“Serangan yang dialami Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Anis Hidayah.
Lebih lanjut, kata Anis Hidayah, Komnas HAM menduga kuat serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas korban sebagai bagian dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi. Bahkan korban juga aktif mengkritisi berbagai kebijakan dan melakukan pembelaan terhadap isu-isu HAM.
Sebagai bentuk perhatian, kata Anis Hidayah, Komnas HAM telah mengunjungi keluarga korban yang tengah mendampingi Andrie Yunus menjalani perawatan medis di rumah sakit di Jakarta.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan korban mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Pastikan Stok Pangan Aman jelang Lebaran 2026, Polri-Bulog Gelar Pangan Murah Serentak
“Komnas HAM mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak terkait apabila diperlukan.
Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikis, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang. (man)