Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya aturan tersebut, ASN diharapkan mampu menjaga akuntabilitas serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Pelanggaran Pemudik Motor Barang Bawaan Berlebih Paling Sering Ditemukan
ASN Tetap Bertugas Selama Libur Lebaran
Meski ada larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Menag menjelaskan bahwa sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Agama tetap menjalankan tugas selama masa libur Lebaran.
Beberapa di antaranya terlibat dalam pelayanan publik, termasuk pengamanan dan pelayanan di program Rumah Ibadah Ramah Pemudik yang disiapkan untuk membantu masyarakat selama musim mudik.
Bagi ASN yang sedang menjalankan tugas resmi tersebut, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, sikap disiplin dan integritas aparatur negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional dan transparan.
