POSKOTA.CO.ID - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali mengingatkan para ASN (Arparatur Sipil Negara) agar tetap mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas milik negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan kendaraan dinas yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Karena itu, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi, termasuk untuk mudik saat Hari Raya Idulfitri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Catat Tanggalnya
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
ASN Diminta Menjaga Integritas dan Profesionalitas
Menag menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya untuk aktivitas pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri, tidak diperkenankan.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Menurutnya, kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menggunakan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Polda Metro Petakan Jalur Arteri di Jakarta Rawan Kecelakaan saat Mudik
