POSKOTA.CO.ID - Mengalami ban mobil pecah saat melintas di jalan tol tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Selain mengganggu perjalanan, kerusakan tersebut juga dapat menimbulkan biaya tambahan untuk perbaikan kendaraan.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kerusakan seperti ban pecah di jalan tol sebenarnya dapat diajukan klaim ganti rugi kepada pengelola jalan tol. Salah satu pengelola yang memberikan mekanisme klaim tersebut adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kebijakan ini berlaku untuk jalan tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga. Sementara itu, untuk ruas tol yang dikelola oleh perusahaan lain, prosedur dan ketentuan klaim bisa saja berbeda.
Lalu, bagaimana syarat dan prosedur klaim ganti rugi ban mobil pecah di jalan tol yang dikelola Jasa Marga? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Syarat Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol
Pengguna jalan tol yang mengalami ban pecah dapat mengajukan klaim ganti rugi dengan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
- Surat keterangan dari petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
- Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
- Foto kondisi saat kejadian
- Kwitansi asli dari bengkel
- Riwayat transaksi e-toll atau struk tol
Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi oleh pemohon agar proses klaim dapat diproses oleh pihak pengelola jalan tol.
Baca Juga: Wajib Simpan! Daftar Kontak Darurat Saat Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol
Batas Waktu Pengajuan Klaim
Selain melengkapi dokumen administrasi, pengguna jalan tol juga harus memperhatikan batas waktu pengajuan klaim.
Pengajuan klaim ganti rugi ban pecah harus dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak kejadian berlangsung. Jika melewati batas waktu tersebut, pengajuan klaim berpotensi tidak dapat diproses.
Kabar baiknya, proses pengajuan klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun selama proses klaim berlangsung.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak pengelola, klaim ganti rugi baru dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Catat Tanggalnya
Cara Mengajukan Klaim Ban Pecah di Jalan Tol
Bagi pengguna jalan tol yang mengalami ban pecah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim ganti rugi. Berikut prosedur pengajuan klaim yang perlu diketahui:
- Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080.
- Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
- Petugas call center akan mengirimkan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.
Petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
Dalam proses tersebut, petugas juga akan menjelaskan mekanisme lanjutan terkait pengajuan klaim. Termasuk di antaranya pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan yang menjadi bagian dari dokumen klaim.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat lebih tenang apabila mengalami insiden seperti ban pecah saat berkendara di jalan tol.