POSKOTA.CO.ID - Dalam menyambur Hari Raya Idul Fitri 2026, umat Islam diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah.
Menunaikan zakat fitrah untuk memastikan seluruh umat Islam, terutama fakir miskin, bisa merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.
Namun, masih terdapat banyak umat Islam yang belum mengetahui kapan waktu yang tepat untuk zakat fitrah.
Dikutip dari laman resmi milik BAZNAS Kabupaten Trenggalek, berikut ini adalah panduan mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah yang harus diperhatikan agar ibadah puasa sah dan bernilai.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Ustadz Abdul Somad
Zakat fitrah memiliki waktu pembayaran tertentu, apabila dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan maka zakat tersebut tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?
Menurut syariat Islam, batas waktu terakhir membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.
Secara detail, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Jawaz (Diperbolehkan): Sejak awal Ramadan (menurut sebagian ulama).
- Waktu Utama (Afdal): Sejak terbenam matahari di akhir bulan Ramadan hingga sesaat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
- Waktu yang Dilarang: Jika zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa ada uzur syar'i (seperti lupa atau ketidaktahuan). Dalam kondisi ini, kewajiban zakat dianggap gugur, namun pelakunya dianggap berdosa dan wajib bersedekah sebagai bentuk taubat.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Online di DANA dan Tokopedia? Begini Hukumnya dalam Islam
Mematuhi batas waktu zakat fitrah bukan sekadar tentang formalitas ibadah.
Ada hikmah besar di baliknya, yaitu zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan.