PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus mendekam dipenjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penembangan pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Pria berusia 61 tahun tersebut divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 11 Maret 2026 kemarin.
"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," ungkap Majelis Hakim PN Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Kamis, 12 Maret 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut amar putusan.
Baca Juga: BGN Tutup Sementara Sejumlah Dapur MBG di Pandeglang, Ini Penyebabnya
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis dalam putusan.
Kronologi Penebangan Pohon
Kasus tersebut bermula pada Bulan Juni 2025 lalu, ketika terdakwa memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur untuk menebang pohon kecapi.
Pohon itu rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa.
"Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa," katanya dalam dakwaan tersebut.
Setelah itu, terdakwa meminta kepada saksi untuk menebang pohon dengan menggunakan mesin gergaji. Setelah pohon tumbang, saksi kemudian memotong pohon kayu menjadi beberapa bagian.
Pada saat melakukan kegiatan itu, aksi mereka diketahui oleh petugas yang berjaga di lokasi. Keduanya lantas langsung menghentikan aktivitas pemotongan.
"Pada saat terdakwa dan saksi sedang memotong pohon, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh terdakwa dan saksi memberhentikan kegiatan tersebut," ujarnya dalam tulisan dakwaan.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
Akibat perbuatan terdakwa, pihak TNUK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp504.000," sambungnya dalam dakwaan.
Menanggapi hal itu, aktivis dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arip Wahyudin menilai, bahwa ada ketidak adilan hukum, karena seorang lansia bernama Amirudin 61 tahun warga Cimanggu, Pandeglang-harus menerima pil pahit terancam 2 tahun penjara usai tebang pohon kecapi di kawasan TNUK.
Padahal lanjut dia, pohon yang ditebang oleh terdakwa itu bukan untuk dikomersilkan, melainkan hanya untuk renovasi rumah dengan kondisi tidak layak huni,
"Kami kaum parlemen jalanan menyatakan sikap dengan suara yang lantang serta kritikan tajam terhadap pihak TNUK serta Pemkab Pandeglang, yang diduga telah mendzolimi rakyat kecil," ujarnya.
"Kami harap ada toleransi atas kasus yang dialami terdakwa. Karena pohon kecapi yang ditebang anya untuk renovasi rumah, bukan dikomersilkan," sambungnya.