POSKOTA.CO.ID - Tradisi mudik saat bulan suci Ramadhan menjadi salah satu momen yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Lebaran.
Banyak orang memanfaatkan waktu menjelang Hari Raya Idulfitri untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
Namun, perjalanan mudik sering kali menempuh jarak jauh, sehingga tak sedikit umat Muslim mencari informasi mengenai, apakah seseorang boleh tidak berpuasa ketika sedang mudik?
Pertanyaan mengenai hukum tidak berpuasa saat mudik Ramadhan itu seringkali muncul, karena perjalanan sering dikaitkan dengan konsep safar dalam Islam.
Safar sendiri merupakan perjalanan jauh yang dalam kondisi tertentu dengan memberikan keringanan bagi seorang Muslim dalam menjalankan ibadah, termasuk ibadah puasa.
Penjelasan mengenai hal ini juga disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip dari kanal YouTube @sahabatyamima, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Lantas, bolehkah tidak puasa saat mudik di bulan Ramadhan? Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang bisa disimak selengkapnya.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Titik Lokasi Rawan Macet Saat Mudik Lebaran di Pulau Jawa
Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik di Bulan Ramadhan?
Ustadz Adi Hidayat, menerangkan bahwahukum tidak berpuasa saat perjalanan tidak hanya bergantung pada tujuan mudik semata, tetapi juga pada kondisi perjalanan yang ditempuh seseorang.
Dalam Islam, safar merujuk pada perjalanan jauh yang dilakukan seseorang keluar dari tempat tinggalnya.
Para ulama umumnya menetapkan jarak safar sekitar 80 kilometer atau lebih dari tempat tinggal.
Jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, maka ia dapat dikategorikan sedang melakukan safar.
Dalam kondisi safar, seseorang diperbolehkan mendapatkan beberapa keringanan ibadah, seperti salat qasar atau salat jamak.
Namun, status safar ini tidak serta-merta membuat seseorang wajib membatalkan puasa.
Islam hanya memberikan pilihan atau keringanan bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Pemudik Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Perjalanan
Dengan kata lain, seseorang yang sedang safar tetap boleh berpuasa jika ia merasa mampu menjalankannya tanpa kesulitan yang berarti.
Selain jarak perjalanan, faktor kesulitan atau yang dikenal dengan istilah masyaqah juga menjadi pertimbangan penting dalam hukum berbuka saat safar.
Masyaqah merujuk pada kondisi perjalanan yang menimbulkan kelelahan atau kesulitan sehingga seseorang merasa berat menjalankan puasa.
Misalnya perjalanan panjang dengan kondisi jalan yang macet, cuaca panas, atau transportasi yang tidak nyaman.
Jika seseorang mengalami kondisi seperti itu, maka Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.
Sebaliknya, jika perjalanan dilakukan dengan kondisi yang nyaman, seperti menggunakan pesawat atau kendaraan pribadi yang memadai, maka banyak ulama menganjurkan untuk tetap berpuasa selama mampu menjalaninya.
Meskipun diperbolehkan berbuka saat safar, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan berakhir.
Hal ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Dengan demikian, keringanan berbuka saat mudik tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban puasa sepenuhnya. Puasa tersebut tetap harus diganti di hari lain ketika kondisi sudah memungkinkan.
Melalui pemahaman yang tepat, perjalanan mudik di bulan Ramadhan dapat tetap dijalani dengan nyaman tanpa meninggalkan nilai-nilai ibadah yang diajarkan dalam Islam.
