Hal ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Dengan demikian, keringanan berbuka saat mudik tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban puasa sepenuhnya. Puasa tersebut tetap harus diganti di hari lain ketika kondisi sudah memungkinkan.
Melalui pemahaman yang tepat, perjalanan mudik di bulan Ramadhan dapat tetap dijalani dengan nyaman tanpa meninggalkan nilai-nilai ibadah yang diajarkan dalam Islam.
