KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah mempercepat proses penyidikan kasus longsor di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menewaskan tujuh orang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian tersebut sebagai bencana kemanusiaan yang harus ditangani secara serius.
“Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,” ujar Hanif, saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Pramono Pastikan Korban Longsor TPST Bantar Gebang Ditanggung Penuh Pemprov DKI
Hanif menargetkan proses penyelidikan berjalan cepat agar segera ada kepastian hukum. Ia menyebut penetapan tersangka diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk penegakan keadilan sekaligus pembelajaran dalam tata kelola sampah nasional.
“Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua," kata Hanif.
Kendati demikian, Hanif juga memastikan penyelidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa longsor yang tersebut, tetapi juga akan menelusuri kebijakan pengelolaan sampah di masa lalu.
Pemerintah akan memeriksa berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap operasional TPST Bantar Gebang.
Baca Juga: Korban Jiwa Longsor TPST Bantar Gebang Bertambah Jadi Lima Orang
Menurut Hanif, persoalan yang terjadi di Bantar Gebang diduga hanya merupakan bagian kecil dari masalah yang lebih besar dalam tata kelola sampah di Jakarta.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” kata Hanif.
Selain itu, Hanif mengatakan pihaknya juga akan menelusuri penyebab kapasitas TPST Bantar Gebang yang kini sudah melebihi batas.
Hal ini karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan para pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan tempat pembuangan sampah tersebut. (man)
