JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terjadi.
Padahal, metode tersebut telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan.
"Sebenarnya undang-undang tersebut membatasi lima tahun sejak ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir. Namun sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping,” kata Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain menyoroti metode pengelolaan sampah, Hanif juga mengungkap adanya indikasi pencemaran lingkungan di sekitar TPST Bantar Gebang. Kata dia, tim pemerintah menemukan kandungan logam berat di sejumlah sumber air yang digunakan masyarakat di wilayah sekitar.
Baca Juga: Usut Longsor TPST Bantar Gebang, Menteri LH Targetkan Tersangka Diumumkan Pekan Depan
Temuan tersebut menjadi salah sebuah alasan pemerintah memperdalam investigasi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Dari sisi lingkungan juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kita teliti,” ujarnya.
Menurut Hanif, persoalan di Bantar Gebang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Bahkan, ia menyebut kondisi tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari persoalan besar dalam pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama.
“Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” ucap dia.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Hentikan Open Dumping di Zona 4 Bantargebang
Ia menegaskan, pengelolaan sampah di Jakarta perlu segera diubah karena TPST Bantar Gebang sudah tidak lagi dapat menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah pun mendorong pengetatan pengelolaan sampah di kawasan serta pengurangan beban sampah yang dikirim ke lokasi tersebut.
“Ini secara gradual harus segera kita alihkan. Pengelolaan sampah tidak lagi bisa hanya bergantung di Bantargebang, tentu melalui upaya masif yaitu pengetatan pengelolaan sampah di kawasan,” tuturnya.