Penukaran uang tersebut umumnya dapat dilakukan melalui layanan resmi Bank Indonesia maupun sejumlah bank yang menyediakan fasilitas penukaran uang baru.
Namun di tengah tingginya permintaan, tidak sedikit pula masyarakat yang memanfaatkan jasa penukaran uang non-bank yang biasanya beroperasi secara mandiri di berbagai lokasi.
Baca Juga: 1.063 Kuota Mudik Gratis Polres Bogor Ludes dalam 12 Menit
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menukar uang atau melakukan transaksi tunai diimbau untuk lebih waspada karena layanan penukaran non-resmi berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran uang palsu. (ver)
