JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah (ZOBAT) seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di Ibu Kota.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menekan eksploitasi air tanah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk penurunan permukaan tanah (land subsidence) yang telah terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Direktur Utama PT PAM Jaya, Arief Nasruddin mengatakan perluasan zona bebas air tanah perlu segera dilakukan karena layanan air perpipaan di Jakarta kini telah menjangkau sebagian besar wilayah.
Menurut Arief, cakupan layanan PAM Jaya telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan meningkat hingga 82 persen pada tahun ini.
Baca Juga: PAM JAYA Targetkan 2.000 Toren Gratis pada 2026, Prioritaskan Warga Berpenghasilan Rendah
"Saya ingin menekankan soal zona bebas air tanah. Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar zona tersebut diperluas karena cakupan layanan kami sudah mencapai sekitar 80 persen," ujar Arief di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa gedung-gedung tinggi yang telah terhubung dengan jaringan air bersih PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah sebagai sumber utama.
"Saya harus menyatakan secara tegas bahwa gedung tinggi yang sudah tersuplai air perpipaan harus berhenti menggunakan air tanah," kata Arief.
Eksploitasi Air Tanah Picu Penurunan Permukaan Tanah
Arief menjelaskan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Salah satu dampaknya adalah penurunan permukaan tanah yang kini mulai terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga: Air Terganggu Sebulan, PAM Jaya Sebut Indikasi Sumbatan Pipa di RW 03 Jembatan Besi
Ia mencontohkan sejumlah wilayah yang mengalami fenomena tersebut akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.
"Bahkan sekarang sudah terjadi di beberapa daerah seperti Semarang dan Tegal. Fenomena penurunan tanah juga muncul di berbagai wilayah lainnya," ujarnya.
Karena itu, menurut Arief, pengendalian penggunaan air tanah menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Arief menilai ketersediaan layanan air bersih perpipaan merupakan salah satu syarat penting jika Jakarta ingin mewujudkan diri sebagai kota global.
Baca Juga: Sempat Terganggu Sebulan, Warga Jembatan Besi Jakbar Kembali Dapat Air Bersih PAM Jaya
Menurutnya, tidak masuk akal jika kota dengan ambisi global masih menghadapi persoalan mendasar terkait akses air bersih bagi masyarakat.
"Rasanya aneh jika kita ingin menjadi kota global tetapi persoalan air bersih dan jaringan perpipaan belum selesai," ujarnya.
Jaringan Pipa PAM Jaya Sudah Capai 12.835 Kilometer
Berdasarkan data PAM Jaya, cakupan layanan air perpipaan saat ini telah mencapai 80,24 persen dengan panjang jaringan pipa sekitar 12.835,21 kilometer.
Jumlah pelanggan tercatat sebanyak 1.178.022 sambungan, dengan total distribusi air mencapai 22.583 liter per detik (LPS).
Baca Juga: Tingkatkan Sanitasi Warga, PAM Jaya-PALJAYA Perbaiki MCK Komunal di Manggarai
Arief menambahkan, ketersediaan air bersih tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi berbagai sektor penting lainnya.
Menurutnya, setidaknya ada empat sektor besar yang terdampak langsung oleh layanan air bersih, yaitu:
- Lingkungan
- Kesehatan
- Sosial budaya
- Ekonomi masyarakat
Ke depan, PAM Jaya menargetkan cakupan layanan air bersih di Jakarta dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029.
Baca Juga: Bantu Warga Simpan Air, PAM JAYA dan TP PKK DKI Distribusikan 1.000 Toren
Untuk mencapai target tersebut, perusahaan akan memperluas jaringan pipa hingga 16.234 kilometer serta meningkatkan kapasitas suplai air menjadi 31.563 LPS.
Arief juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber air baku untuk kebutuhan air bersih Jakarta berasal dari luar wilayah ibu kota.
Sekitar 92 persen air baku berasal dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat, sedangkan hanya 8 persenyang bersumber dari wilayah Jakarta.
"Sementara untuk air olahan, sekitar 88 persen juga berasal dari luar Jakarta dan hanya 12 persen yang diproduksi dari sumber di dalam wilayah ibu kota," jelasnya.
Baca Juga: PAM Jaya Distribusikan 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra
Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Perluasan ZOBAT
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah.
Menurutnya, kajian terkait kebijakan tersebut telah dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air sejak tahun lalu.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, termasuk penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Cipta.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Baca Juga: Rano Karno Luncurkan ERP Fusion PAM JAYA, Perkuat Transformasi Digital Layanan Air
Saat ini proses kebijakan baru masih berada pada tahap peninjauan internal dan penyusunan dokumen kebijakan (policy brief).
Cipta menegaskan bahwa pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat.
Karena itu pemerintah daerah akan memastikan layanan air bersih perpipaan tersedia secara memadai sebelum memberlakukan larangan penggunaan air tanah.
"Begitu layanan air perpipaan tersedia, barulah penggunaan air tanah bisa dihentikan. Pemerintah tentu tidak bisa melarang tanpa menyediakan alternatif bagi masyarakat," ujarnya. (cr-4)