KIBIN, POSKOTA.CO.ID - Upaya seorang pengedar narkotika jenis sabu untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di rumah kosong akhirnya gagal.
Pelaku berinisial SMP, 30 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang
SMP diketahui menyembunyikan sebanyak 40 paket sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas apabila sewaktu-waktu dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Jembatan di Jalur Nasional Cigeulis–Cibaliung Pandeglang Ambruk, Arus Lalu Lintas Terganggu
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Julang, Kecamatan Kibin,” ujar Andri kepada Poskota, Rabu, 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.
Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan sejumlah informasi, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di sekitar kediamannya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika,” kata Andri.
Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kemudian diinterogasi untuk menggali informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan berhasil menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Doni Romdoni, Ajak Pelaku UMKM Pandeglang Kreatif
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk kemudian diperjualbelikan kembali,” ucap dia.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ujarnya. (rah)