Dua terduga pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Daerah

Peta Lokasi di HP Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Selasa 10 Mar 2026, 13:42 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang.

Dua orang pengedar berinisial MF, 30 tahun, dan AG, 28 tahun, diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Baros dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sukaindah, Kecamatan Petir.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh MF di wilayah Desa Sukaindah,” kata Bonda kepada Poskota, Selasa, 10 Maret 2026.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya tanpa perlawanan.

Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MF, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kendati demikian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka.

Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN 2026, Pencairan Tunggu PP Pemerintah Pusat

“Dari pemeriksaan handphone milik MF, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan serta foto narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh tersangka,” ungkap Bondan.

Dari temuan tersebut, MF akhirnya mengakui bahwa sabu yang ada dalam foto tersebut telah dititipkan kepada rekannya berinisial AG yang berada di wilayah lain.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan AG di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros.

“Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AG berikut barang bukti narkotika yang disimpannya,” ucapnya.

Baca Juga: Sosok: Hendrik Irawan Pastikan Paket MBG Pangauban Berkualitas

Dari tangan tersangka AG, petugas menemukan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, timbangan digital, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Barat.

“Pengakuan tersangka AG, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DA yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Bondan. (rah)

Tags:
SerangPolres Serangnarkobaperedaran sabu

Rahmat Haryono

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor