JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan tersebut disampaikan buntut longsor sampah di Bantargebang hingga menelan korban jiwa.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, arahan tersebut telah dilaksanakan.
"Jadi Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan (tidak melakukan open dumping)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga: Semua Korban Longsor Bantargebang Ditemukan, SAR Dihentikan
Saat ini, Pemprov Jakarta tengah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan lahan-lahan yang ada sekaligus menyiapkan area baru yang nantinya akan dibebaskan untuk kebutuhan pengelolaan sampah.
"Kami sekarang ini bekerja sama untuk bisa memanfaatkan tempat-tempat dan pasti akan dibebaskan tempat baru," ucapnya.
Terdapat lahan seluas 8 hingga 10 hektare yang dijadikan salah sebuah kawasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
"Karena memang Bantar Gebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektar," ujarnya.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Longsor TPST Bantargebang, 1 Masih dalam Pencarian
Namun, lahan PLTSa itu dimanfaatkan terlebih dahulu untuk menampung sampah yang masuk setiap harinya dari Jakarta.
"Sementara lahan ini sudah bisa termanfaatkan untuk menampung sampah yang ada," tuturnya.
Pemprov Jakarta masih menggunakan zona lain di TPST Bantargebang yang masih beroperasi.
"Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ," tuturnya. (cr-4)