Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga telah memulai langkah penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa.
“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Baca Juga: Genangan di Jalan Latumenten Jakbar Sebabkan Kemacetan Panjang
Rencananya, kata Hanif, Pemerintah akan menata pengelolaan sampah di lokasi tersebut dengan fokus pada pengolahan sampah anorganik dan pemilahan dari sumber.
Optimalisasi fasilitas RDF Rorotan juga dilakukan untuk mengurangi beban sampah ke Bantar Gebang. (man)
