BANTAR GEBANG, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti longsor di TPST Bantar Gebang yang menewaskan empat orang.
Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV dilaporkan runtuh. Disebutnya, peristiwa ini menjadi peringatan serius terkait persoalan pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Hanif, kondisi di TPST Bantar Gebang mencerminkan persoalan besar dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Baca Juga: Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan SKPD Minta-minta THR ke Perusahaan
Tempat pembuangan tersebut saat ini menampung beban sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama 37 tahun. Bahkan ia mengibaratkan TPST Bantar Gebang sebagai fenomena gunung es dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta.
"Beban yang ditanggung sudah sangat besar dan berisiko tinggi jika tidak segera ditangani secara serius,” kata Hanif.
Selain itu Hanif juga menyoroti penggunaan metode open dumping yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah modern.
Metode tersebut dinilai berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat maupun petugas di lokasi.
Baca Juga: 40 Desa di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir, Bupati Siapkan Rencana Mitigasi
“Metode open dumping yang masih digunakan jelas tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ini harus segera dihentikan karena berisiko bagi keselamatan warga,” ucap dia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga telah memulai langkah penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa.
“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Baca Juga: Genangan di Jalan Latumenten Jakbar Sebabkan Kemacetan Panjang
Rencananya, kata Hanif, Pemerintah akan menata pengelolaan sampah di lokasi tersebut dengan fokus pada pengolahan sampah anorganik dan pemilahan dari sumber.
Optimalisasi fasilitas RDF Rorotan juga dilakukan untuk mengurangi beban sampah ke Bantar Gebang. (man)