Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG, 30 tahun yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya, di Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026. (Sumber: Kemenimipas)

Nasional

Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan

Senin 09 Mar 2026, 22:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG, 30 tahun yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bersama NCB Interpol Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan atas subjek Interpol yang tercantum dalam daftar Red Notice. Permintaan tersebut diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada 24 Februari 2026," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dikutip dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Yuldi, penangkapan bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga: Kronologi WN Jepang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Jakpus

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan menjalani proses administrasi.

"Setelah proses tersebut selesai dan yang bersangkutan hendak menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan pengamanan," kata Yuldi.

Saat ini, kata Yuldi yang bersangkutan sudah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi dilakukan.

Rencananya setelah proses administrasi selesai, pemerintah Indonesia akan mendeportasi MG ke negaranya. 

Baca Juga: WN Prancis Terlantar Selama 8 Hari di Stasiun Gambir, Visa hingga Uang Habis

“Sekarang yang bersangkutan sudah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026,” jelas Yuldi.

Menurut Yuldi menjelaskan MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya keputusan European Court of Human Right. Bahkan, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026. 

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Algoz, Portugal, pada Maret 2020.

Ia bersama rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70 ribu euro. Aksi tersebut disebut dilakukan dengan cara membius dan mencekik korban. 

"Pelaku juga diduga berupaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut," beber Yuldi.

Tags:
Jakarta Selatandaftar Red NoticeNCB Interpol IndonesiaPortugal buronan kasus pembunuhan

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor