Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan SKPD Minta-minta THR ke Perusahaan 

Senin 09 Mar 2026, 13:56 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Cibinong, Minggu malam, 8 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Cibinong, Minggu malam, 8 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam SE tersebut, Rudy melarang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dari tingkatan daerah sampai ke desa untuk tidak menerima gratifikasi, baik pejabat maupun pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Selanjutnya, SKPD juga dilarang minta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak pengusaha atau perusahaan baik secara individu, apa lagi mengatasnamakan institusi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Polisi Ungkap Kronologi Pria Asal Bekasi Bunuh Diri di PIM 2

Kemudian, SKPD juga dilarang menggunakan fasilitas dinas kepada seluruh pegawai untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raia Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” kata Rudy di Cibinong, Senin 9 Maret 2026.

Rudy melanjutkan, setiap ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga diwajibkan untuk melapor apabila menerima gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Baca Juga: DLH Jakarta Pastikan Korban Longsor TPST Bantar Gebang Dapat Santunan

Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. 

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap dia.

Rudy menekankan, melalui edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca Juga: Longsor Sampah di Bantargebang Timbulkan Korban Jiwa, DPRD Jakarta: Keselamatan Prioritas Utama

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update