Beberapa perusahaan swasta telah menerapkan skema gross up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap utuh.
Purbaya menilai ini sebagai bentuk keadilan yang bisa ditempuh melalui dialog internal.
Pemerintah, lanjutnya, tidak dapat mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu kelompok.
Namun, sejumlah sektor industri tertentu memang mendapat insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atas upah karyawan.
Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Tanggal Mulai Belajar Lagi
Desakan Buruh dan Respons Pemerintah
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menghapus PPh 21 atas THR mulai 2026 karena memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi.
Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
"Iya, sesuai peraturan saat ini belum bebas pajak. Harus dikaji lagi," tegas Yassierli usai rapat di Kemenko Perekonomian.
Pemerintah menegaskan kebijakan perpajakan dirancang secara fair dan tidak memihak.
Pekerja swasta yang ingin THR tanpa potong pajak diminta bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk opsi seperti gross up atau tunjangan tambahan.
