Potret menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Dok.Kementrian Keuangan)

Nasional

THR Swasta Dipotong Pajak, Menkeu Purbaya: Kalau Keberatan, Protes ke Bos

Sabtu 07 Mar 2026, 14:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polemik potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali mencuat menjelang Lebaran 2026.

Banyak buruh merasa THR yang diterima berkurang signifikan akibat pemotongan pajak, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan perpajakan berlaku sama untuk semua subjek pajak, baik pegawai negeri maupun swasta.

THR bagi ASN, TNI, dan Polri memang dipotong PPh 21, tetapi pajak tersebut ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja melalui APBN.

Baca Juga: La Nina Berakhir, BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat: Ini Wilayah yang Terdampak

"Secara aturan, ASN maupun swasta sama-sama kena pajak. Yang membedakan, untuk ASN pajaknya ditanggung bosnya yaitu pemerintah. Kalau swasta merasa keberatan, ya protes ke bosnya juga," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Mekanisme Penghitungan Pajak THR Menggunakan TER

Ilustrasi. Mekanisme penghitungan pajak THR menggunakan TER (Sumber: Pinterest/Akali)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tidak teratur.

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 atas THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Metode ini menggabungkan THR dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan bruto di bulan penerimaan melonjak. Akibatnya, tarif pajak efektif ikut naik, membuat potongan terasa lebih besar.

"Semua penghasilan kena pajak, termasuk THR ASN, TNI, dan Polri. Bedanya, untuk ASN pajaknya ditanggung pemerintah," tambah Bimo.

Baca Juga: Komdigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Solusi Gross Up dari Perusahaan Swasta

Beberapa perusahaan swasta telah menerapkan skema gross up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap utuh.

Purbaya menilai ini sebagai bentuk keadilan yang bisa ditempuh melalui dialog internal.

Pemerintah, lanjutnya, tidak dapat mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu kelompok.

Namun, sejumlah sektor industri tertentu memang mendapat insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atas upah karyawan.

Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Tanggal Mulai Belajar Lagi

Desakan Buruh dan Respons Pemerintah

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menghapus PPh 21 atas THR mulai 2026 karena memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi.

Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Iya, sesuai peraturan saat ini belum bebas pajak. Harus dikaji lagi," tegas Yassierli usai rapat di Kemenko Perekonomian.

Pemerintah menegaskan kebijakan perpajakan dirancang secara fair dan tidak memihak.

Pekerja swasta yang ingin THR tanpa potong pajak diminta bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk opsi seperti gross up atau tunjangan tambahan.

Tags:
pekerja swastaTHRTunjangan Hari Rayapotongan Pajak PenghasilanMenkeu PurbayaTHR Swasta Dipotong PajakPolriTNIASNAparatur Sipil Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor