Komdigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sabtu 07 Mar 2026, 06:20 WIB
Komdigi menerapkan aturan baru yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. (Sumber: Instagram/@kemkomdigi)

Komdigi menerapkan aturan baru yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. (Sumber: Instagram/@kemkomdigi)

Menurut Meutya, proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. "Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," tuturnya.

Baca Juga: Benarkah Cadangan BBM Indonesia Hanya 20 Hari? Begini Fakta dan Penjelasan Sistem Stok Energi Nasional

Ancaman Digital Jadi Alasan Utama

Pemerintah menilai pembatasan akses ini diperlukan karena meningkatnya berbagai ancaman digital yang menyasar anak-anak. Menurut Meutya, anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.

"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan algoritma platform digital membuat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet semakin sulit jika hanya mengandalkan keluarga.

Meski bertujuan melindungi anak-anak, pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. "Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak.


Berita Terkait


News Update