Komdigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sabtu 07 Mar 2026, 06:20 WIB
Komdigi menerapkan aturan baru yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. (Sumber: Instagram/@kemkomdigi)

Komdigi menerapkan aturan baru yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. (Sumber: Instagram/@kemkomdigi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat pengawasan penggunaan platform digital oleh anak di bawah umur.

Kebijakan ini dilakukan dengan menunda akses akun dengan usia anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital dapat lebih terkontrol, sehingga anak-anak tidak terpapar risiko seperti konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

Baca Juga: Menko AHY Tegaskan Kota Global Harus Berakar pada Karakter Lokal

Aturan Turunan PP Tunas Mulai Diterapkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Melalui akun Instagram resmi Komdigi @kemkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan akses platform digital bagi anak berdasarkan usia. "Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.

Baca Juga: DPD RI Salurkan 1.626 Bingkisan Idul Fitri bagi Pegawai dan Staf Pendukung, Anak Yatim Dapat Santunan

Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Berita Terkait


News Update