Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan titip motor di kantor polisi saat mudik Lebaran 2026. (Sumber: mediahub.polri.go.id)

Nasional

Polri Buka Layanan Titip Motor Gratis di Kantor Polisi Jelang Mudik Lebaran 2026 dan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Kamis 05 Mar 2026, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mudik Lebaran selalu menjadi momen besar bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jutaan warga meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Memasuki musim mudik Lebaran 2026, aspek keamanan menjadi perhatian utama, terutama bagi masyarakat yang harus meninggalkan kendaraan dan rumah dalam waktu cukup lama.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan berbagai langkah pengamanan, termasuk membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sambut Mudik Ramadhan, BAZNAS RI Berikan Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis bagi 5.000 Motor

Polri Buka Layanan Titip Kendaraan untuk Pemudik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026.

Fasilitas ini ditujukan terutama bagi warga yang meninggalkan sepeda motor saat pulang kampung. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamanan nasional dalam Operasi Ketupat 2026.

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa layanan ini menjadi bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.

“Polri juga memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik,” ujar Dedi.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor maupun pembobolan rumah kosong yang kerap meningkat saat musim mudik.

Hotline 110 Dioptimalkan Selama Arus Mudik

Selain layanan penitipan kendaraan, Polri juga mengoptimalkan penggunaan hotline 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan keadaan darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga meminta bantuan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026.

Optimalisasi layanan ini diharapkan mampu mempercepat respons aparat terhadap berbagai situasi di lapangan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Operasi Ketupat 2026 Libatkan 161 Ribu Personel Gabungan

Operasi Ketupat 2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, Polri mengerahkan 161.243 personel gabungan yang berasal dari kepolisian, TNI, serta berbagai instansi terkait.

Sebanyak 2.746 posko pengamanan dan pelayanan juga telah disiapkan di sejumlah titik strategis, termasuk jalur tol, jalur arteri, terminal, stasiun, pelabuhan, hingga bandara.

Posko-posko tersebut berfungsi memberikan pelayanan informasi sekaligus pengamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Prediksi Pemudik Capai 143,9 Juta Orang

Berdasarkan proyeksi pemerintah, jumlah pemudik pada Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang. Angka tersebut meningkat signifikan karena periode Lebaran tahun ini beririsan dengan libur Hari Raya Nyepi, sehingga mobilitas masyarakat diprediksi semakin tinggi.

Lonjakan pergerakan ini menjadi salah satu alasan utama penguatan sistem pengamanan nasional selama musim mudik.

Baca Juga: Kakorlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Ini Skema One Way dan Contra Flow

Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Secara Situasional

Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, Polri menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas di berbagai ruas jalan.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain sistem ganjil genap, one way, serta contraflow. Penerapan aturan tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Polri juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan mudik.

Bagi masyarakat yang tidak membawa kendaraan pribadi saat mudik, layanan penitipan kendaraan di kantor polisi diharapkan menjadi solusi praktis sekaligus aman.

Tags:
skema rekayasa lalu lintasOperasi Ketupat 2026layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor polisiLebaran 2026mudik Lebaran 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor