KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai Rp58 miliar lebih.
Aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online ini merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2013,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Himawan, penyerahan objek eksekusi kepada Kejaksaan Agung menjadi bagian dari proses pengelolaan aset hasil kejahatan agar dapat disetorkan sebagai penerimaan negara.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Masalah Energi RI: Bukan Kekurangan BBM, Tapi Minim Storage
Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ucap Himawan.
Selain itu, kata Himawan, eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Pelaksanaan eksekusi tersebut juga disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Ruas Jalannya
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.
Himawan menjelaskan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Total aset yang dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator judi online, tapi juga menelusuri transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Marketplace, Tangerang dan Jakarta Tertinggi
“Kami tidak hanya menindak penyelenggara perjudian online, tetapi juga menelusuri aliran dana operasionalnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (man)