Penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri. (Sumber: Bareskrim Polri)

JAKARTA RAYA

Penggeledahan Kantor Sekuritas di SCBD, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 04 Mar 2026, 21:44 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta pelanggaran di bidang pasar modal yang menyeret PT MASI.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan atas praktik yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain keduanya, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam perkara tersebut.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” ujar Daniel di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Kronologi Uang Investasi Rp71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskirm Polri

Dalam proses penyidikan, OJK bersama Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Daniel, modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam pasar modal. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai kurang lebih Rp14,5 triliun. Saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan guna kepentingan proses hukum," kata Daniel.

Selain itu, Daniel juga menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan sebagian besar berupa dokumen dan media penyimpanan data elektronik seperti USB.

Tags:
pasar modalmanipulasi saham IPOBareskrim PolriOJK

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor